
Foto: istimewa
JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa Baim Wong memegang hak asuh atas anak-anaknya usai resmi bercerai dari Paula Verhoeven. Putusan cerai dijatuhkan pada 16 April 2025, sementara hak asuh anak diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama pada 18 Juni 2025.
Paula Verhoeven menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Melalui unggahan di media sosial, ia menyatakan bahwa meskipun hak asuh secara hukum jatuh kepada Baim, kasih sayang dan dukungannya sebagai ibu tetap akan terus mengalir kepada kedua anaknya, Kiano dan Kenzo.
"Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Agama telah menyampaikan putusan banding pada 18 Juni 2025. Saya berbesar hati untuk menerimanya dan percaya bahwa ini semua adalah bagian dari rencana terbaik Allah," tulis Paula.
"Secara hukum, qodarullah hak asuh anak diberikan kepada ayahnya. Namun cinta seorang ibu tidak bergantung pada legalitas hukum. Ikatan batin antara saya dan anak-anak saya, insyaallah tidak akan pernah terputus," lanjutnya.
Sebelumnya, Paula sempat mengusulkan skema pengasuhan bergantian, masing-masing orang tua diberi waktu selama enam bulan. Namun, Majelis Hakim menolak usulan tersebut dengan pertimbangan kondisi psikologis anak-anak.
Meski demikian, menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, baik Baim maupun Paula sebenarnya menunjukkan keinginan untuk tetap berbagi tanggung jawab pengasuhan selama proses mediasi.
Permohonan cerai talak pertama kali diajukan Baim Wong pada Oktober 2024 dan terdaftar dalam nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Gugatan tersebut dikabulkan Majelis Hakim pada 16 April 2025 dengan alasan bahwa Paula dinyatakan melanggar janji pernikahan karena terbukti menjalin hubungan dengan pria lain selama masa pernikahan.