Datangi Kementerian Hukum, Agnez Mo Bahas UU Hak Cipta
Artis sekaligus penyanyi ternama Agnes Monica�mendatangi Kementerian Hukum pada Rabu (19/2/2025). | Foto: istimewa

JAKARTA - Artis sekaligus penyanyi ternama Agnes Monica mendatangi Kementerian Hukum pada Rabu (19/2/2025).

Kedatangan Agnez Mo untuk pertama kalinya membahas kasus Ari Bias terkait Undang Undang Hak Cipta yang menyeret namanya.

"Ada kasus yang teman-teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," kata Agnez Mo.

Kasus Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada lagu berjudul 'Bilang Saja' menuntut Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar lantaran lagu ciptaan Ari Bias itu beberapa kali dinyanyikan oleh Agnezmo tanpa izin.

Mencuatnya kasus tersebut pun menimbulkan efek lebih luas ke penyanyi lainnya dan menjadi sebab beberapa penyanyi dan pencipta lagu angkat bicara.

Hal itu pun membuat penyanyi dan pencipta lagu terbagi menjadi kubu pro dan kontra atas aturan hak cipta yang berlaku.

Agnez Mo pun menyebutkan, sebagai pihak yang sudah dilaporkan sekaligus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik serta tunduk pada hukum, siap mengikuti undang-undang dan hukum yang berlaku.

Tetapi, lanjut Agnez Mo, dia juga ingin duduk bersama dengan musisi dan pencipta lagu lainnya untuk membicarakan permasalahan ini agar singgungan antara musisi dengan pencipta lagu yang terjadi hari ini bisa segera tuntas.

"Sebenarnya tujuan untuk belajar apa sih? Sebenarnya UU itu, karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU," ucap Agnez Mo.

"Oleh karena itu makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama sama belajar, sama sama duduk," tambahnya. 

Sebagai informasi, pencipta lagu 'Bilang Saja' Ari Bias sudah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Agnez Mo terkait royalti. Namun lantaran somasi tersebut tidak kunjung digubris, Ari akhirnya memutuskan melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta dan mengharuskan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar.