
Foto: istimewa
JAKARTA - Rumah tangga Fachri Albar dan Renata Kusmanto ternyata sudah berakhir sejak Februari 2025.
Hal ini terjawab dengan terbitnya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 itu sudah cerai dan hasil putusannya dibacakan pada 13 Februari 2025.
Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek karena Fachri Albar sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah.
Berdasarkan salinan putusan yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim memutuskan:
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tertulis dalam amar putusan yang dilihat pada Rabu (30/4/2025).
Untuk keputusan hak asuh kedua anaknya, River Syech Albar dan Clover Satin Albar jatuh kepada Renata Kusmanto.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," isi putusan tersebut.
Biaya hidup yang diputuskan hakim dalam amar putusan tersebut adalah Rp 50 juta. Biaya ini diberikan untuk kedua anaknya.
"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai tersebut.
Renata Kusmanto diketahui menggugat cerai Fachri Albar ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 23 Januari 2025.
Aktor Fachri Albar untuk ketiga kalinya harus menghadapi kasus narkoba saat ini. Bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4).
Berdasarkan keterangannya pada polisi, ia kembali memakai narkoba karena beban dari kehidupan pribadi dan pekerjaan.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis kasus pada Kamis (24/4).