Kakorlantas: Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Seperti Omprengan

JAKARTA - Sopir angkutan online masih belum menerima Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sejumlah sopir angkutan online beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut revisi aturan tersebut. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, Permenhub 108/2017 sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan terhadap angkutan online. Ia meminta tak perlu ada polemik yang lebih panjang. Jenderal bintang dua itu menegaskan, setiap angkutan umum yang dipesan secara online tetap harus aman dan resmi. "Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya seperti angkutan omprengan," kata dia, Kamis (15/2). Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada November 2017. Permenhub mengatur sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Hingga kini aturan tersebut belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (ENA)