
Polda Metro Jaya resmi mengenakan penahanan kepada Nikita Mirzani dan asistennya Mail dalam kasus dugaan pemerasan�dan pengancaman kepada Dokter Reza Gladys.�Keputusan diambil penyidik usai dilakukan pemeriksaan hari ini, Selasa (4/3). | Foto: istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi mengenakan penahanan kepada Nikita Mirzani dan asistennya Mail dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Dokter Reza Gladys. Keputusan diambil penyidik usai dilakukan pemeriksaan hari ini, Selasa (4/3).
"Dikenakan penahanan kepada dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Nikita dan Mail dikenakan penahanan untuk 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan. Penyidik melakukan penahanan usai mengantongi alat bukti yang cukup.
Diketahui, Polda Metro Jaya memastikan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3).
Kedua tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu tengah menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sjam Indradi menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta.
Dia mengungkapkan bahwa Nikita dan asistennya sudah datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditressiber Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh penyidik.
”Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” ungkap Ade Ary.
Dalam kasus tersebut, Nikita dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.