Foto: istimewa
JAKARTA - Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengungkap kronologi penganiayaan babysitter berinisial IPS (27) terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi.
Ia mengatakan, kejadian ini berawal di hari Kamis (28/3) pukul 4.18 WIB dini hari, saat menjelang imsak di rumah orang tua korban di perumahan bilangan Lowokwaru, Malang.
"Berawal perkara ini dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh, ada memar bagian mata kiri dan kening bagian tengah atas," kata Budi, Sabtu (30/3).
Saat itu kedua orang tua korban tengah berada di Jakarta. Kepada Aghnia, IPS awalnya menyebut korban sakit akibat terjatuh hingga mengami mata bengkak. Namun orang tua korban tidak percaya begitu saja.
"Pada saat dikirim foto muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar, di mana suster dan korban berada," ujarnya.
Saat dicek, orang tua korban, kata dia, ternyata melihat kejadian IPS melakukan kekerasan terhadap anaknya, mulai dari memukul, menjewer, mencubit bahkan menindih.
"Setelah orang tua melihat dengan kejadian di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi sekira pukul 13.00 WIB siang setelah salat Jumat (29/3)," katanya.
Sesampainya orang tua korban di Malang, polisi langsung melakukan koordinasi dan mendatangi rumah Aghnia.
Di sana mereka mencocokkan rekaman CCTV dengan petunjuk yang ada di tempat kejadian perkara.
"Dari sudut pandang CCTV yang ada, persesuaian sama dengan bentuk kamar dengan yang terlihat di CCTV, begitu juga boneka panda dan sarung bantal. Sehingga patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan," ucapnya.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan proses pembuatan laporan polisi, melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum serta menyiapkan tim trauma healing untuk mendampingi korban.
Polisi juga mengamankan IPS di rumah itu. Dia kemudian diperiksa secara mendalam sejak Jumat sore, hingga Sabtu (30/3) pagi. Setelah bukti dan keterangan saksi lengkap, dia pun ditetapkan tersangka.
Motif
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan motif IPS melakukan kekerasan tergadap korban, karena ia merasa kesal saat anak berusia tiga tahun itu menolak untuk diobati.
"Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP, pengakuan tersangka motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban, karena korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," kata Danang.
Selain itu pengakuan dari tersangka, kata Danang, perbuatan itu juga dilakukannya karena ada beberapa faktor pendorong personal lainnya.
"Ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit, namun itu tidak jadi alasan pembenaran apapun kekerasan terhadap anak," pungkasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti boneka, buku, hingga rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka IPS tercancam jeratan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp100 juta," tutup Budi.