Kuasa Hukum: Pemeriksaan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Lengkapi Berkas Kasus Hanania Group
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026) | Foto: ist

JAKARTA - Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Group. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum keduanya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan merupakan tindak lanjut atas petunjuk P-19 yang diterbitkan jaksa. Menurutnya, penyidik diminta melengkapi sejumlah keterangan sebelum berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.

"Pemeriksaan kali ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Penyidik hanya menggali keterangan yang lebih rinci sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Ragahdo.

Ia menerangkan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada hubungan kerja sama antara Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, dan Hanania Group. Penyidik meminta penjelasan lebih detail mengenai isi perjanjian kerja sama, rencana keberangkatan, hingga ada atau tidaknya penerimaan dana dari pihak perusahaan.

Selain memberikan keterangan, Thariq dan Aaliyah juga mengembalikan uang saku yang sebelumnya diterima dari Hanania Group. Ragahdo menyebut nilai uang saku yang diterima sekitar Rp7,8 juta. Namun, sebagai bentuk iktikad baik, keduanya menyerahkan pengembalian sebesar Rp10 juta kepada penyidik.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari upaya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Hanania Group mencuat setelah sekitar 1.500 calon jemaah umrah dilaporkan batal diberangkatkan pada Maret 2026. Dalam penyidikan yang tengah berlangsung, Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Fathan Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dana milik calon jemaah diduga digunakan untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan, termasuk membiayai kegiatan promosi melalui sejumlah influencer. Di sisi lain, mitra perjalanan Hanania Group, Teras Hanania, juga melaporkan dugaan kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp51 miliar.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat kepolisian terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahapan penuntutan.