
Foto: istimewa
JAKARTA - Anak Sulung, Nikita Mirzani, LM, meminta ibunya tidak ditahan polisi dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.
Bukan cuma itu, dalam surat bermaterai bertulis tangan yang diunggah di media sosial, Selasa (4/3), LM yang saat ini berusia 17 tahun juga mengajukan diri sebagai penjamin untuk Nikita Mirzani.
"Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya," kata LM dalam surat untuk Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," lanjutnya dalam surat bertanggal 24 Februari 2025.
Sementara itu, dalam surat berbeda dengan tanggal yang sama, LM juga mengajukan diri sebagai penjamin Nikita Mirzani. LM menjamin Nikita Mirzani atas beberapa hal.
"Dalam hal ini selaku anak kandung, maka saya menjamin tersangka atas nama ibu saya, Nikita Mirzani, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut," tulis LM.
"1. Tidak akan melarikan diri; 2. Tidak menghilangkan barang bukti; 3. Tidak mengulangi dugaan tindakan pidana; 4. Tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Siber Polda Metro Jaya; 5. Siap mendatangkan tersangka atas nama ibu saya, Nikita Mirzani, kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut; 6. Akan mematuhi syarat dan ketentuan yang ada," papar LM.
Surat ini diunggah hanya tak sampai sejam setelah polisi menahan Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.
Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah ia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang.
Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media terkait penahanannya, Nikita tampak santai menjawab.
"Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai," kata Nikita Mirzani.
Selain Nikita, asistennya berinisial IM yang juga berstatus sebagai tersangka juga resmi ditahan mulai hari ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nikita dan IM akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan itu, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.