
Foto: Mantan artis, Sekar Arum Widara, ditangkap usai belanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dok Istimewa)
JAKARTA - Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (41) sempat tiga kali mencoba berbelanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan aksi percobaan berbelanja dengan uang palsu itu dilakukan tersangka, pada Rabu (2/4) malam.
Teddy menjelaskan mulanya tersangka Sekar mendatangi Hypermart yang ada di mal tersebut dan membayar dengan uang palsu. Aksi pertamanya itu berhasil lolos dan tidak diketahui oleh petugas kasir.
Merasa berhasil, ia menyebut pelaku kembali mendatangi Hypemart di lokasi yang sama untuk berbelanja lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Hanya saja, Teddy mengatakan transaksi kedua dilakukan pada kasir yang berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4).
Setelahnya, Teddy mengatakan tersangka Sekar masih mencoba berbelanja dengan uang palsu pada toko lainnya yakni Ace Hardware.
Ia menjelaskan ketika itu pelaku sempat memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran belanja.
"Dicek ternyata palsu lalu pihak keamanan mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang," tuturnya.
Teddy menyebut kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan oleh pengelola Mal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Teddy menyebut pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.