
Nikita Mirzani | Foto: istimewa
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 1000 menjadi amunisi baru bagi tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Putusan tersebut kini tengah dipersiapkan untuk diajukan sebagai bagian dari upaya memperkuat permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diproses di Mahkamah Agung.
Dalam perkara perdata tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya memenangkan Reza Gladys. Putusan banding itu dinilai tim hukum Nikita memiliki relevansi dengan persoalan kerugian materiil yang menjadi salah satu pokok sengketa antara kedua pihak.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan putusan terbaru tersebut dapat menjadi fakta hukum yang penting dalam proses PK. Menurutnya, putusan perdata itu berkaitan dengan klaim kerugian yang sebelumnya digunakan dalam sengketa antara Nikita dan Reza Gladys.
"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Jadi perkara PMH nomor 1000 pihak dari Reza Gladys mengklaim menggugat balik Nikita Mirzani dan Mail dengan gugatan bahwa Nikita itu melakukan perbuatan melanggar hukum. Oleh Pengadilan Tinggi dikatakan tidak pernah ada kerugian itu," ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Usman, putusan tersebut semakin menguatkan argumentasi yang selama ini disampaikan pihak Nikita dalam perkara pidana. Tim hukum menilai keberadaan kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys perlu dilihat kembali karena perkara perdatanya telah menghasilkan putusan yang berbeda di tingkat banding.
"Dan nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini gitu. Karena Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya, kerugiannya tidak ada gitu," kata Usman.
Tim kuasa hukum kemudian berencana menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut sebagai salah satu bahan dalam permohonan PK. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat adanya keterkaitan antara fakta dalam perkara perdata dengan perkara pidana yang menjerat Nikita Mirzani.
Usman juga menilai putusan perdata tersebut dapat membuka kembali perdebatan mengenai konstruksi perkara pidana yang dihadapi kliennya. Menurutnya, apabila persoalan yang mendasari sengketa berkaitan dengan transaksi dan hubungan bisnis, maka tidak semestinya seluruh persoalan tersebut secara otomatis ditempatkan dalam ranah pidana.
"Implikasinya kepada putusan pidana, kerugian itu sebenarnya bukan kerugian dalam konteks pidana karena perdatanya bilang itu bukan kerugian gitu. Makanya kami berharap kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana gitu," tutur Usman.
Selain aspek kerugian, tim hukum Nikita juga kembali menyoroti bukti-bukti yang muncul dalam perkara perdata. Mereka menilai rangkaian hubungan antara Nikita dan Reza lebih menggambarkan adanya transaksi maupun kerja sama terkait promosi atau ulasan produk skincare.
Argumentasi tersebut menjadi salah satu dasar tim hukum untuk mendalilkan adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan perkara pidana yang telah ditempuh hingga tingkat kasasi.
"Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama, banding dan kasasi ada kekeliruan, kekhilafan oleh hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama gitu," ujar Usman.
Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebelumnya berawal dari persoalan kerja sama promosi atau ulasan produk skincare. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah Nikita dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan.
Dalam perkara pidana, Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman hingga enam tahun penjara di tingkat banding. Sementara itu, sengketa perdata melalui gugatan PMH nomor 1000 juga bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tingkat pertama, Nikita dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi dalam jumlah miliaran rupiah kepada Reza Gladys. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Putusan banding perkara PMH itu kini menjadi bagian penting dari strategi hukum Nikita Mirzani dalam menempuh upaya PK. Tim kuasa hukum berharap putusan tersebut dapat dipertimbangkan Mahkamah Agung sebagai fakta hukum yang relevan dalam menguji kembali perkara pidana yang telah berkekuatan hukum sebelumnya.
Info Detak.co | Rabu, 02 September 2026 
