Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani | Foto: ist

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (28/10/2025) siang. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana didakwakan jaksa, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan Nikita yang memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Reza Gladys menunjukkan adanya kehendak memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.

Namun demikian, majelis menilai unsur TPPU tidak terpenuhi karena tidak ditemukan bukti kuat bahwa terdakwa bermaksud menyamarkan asal-usul dana yang diterimanya.

“Perbuatan terdakwa belum memenuhi unsur layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.

Faktor yang memberatkan antara lain karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memiliki catatan pernah dihukum dalam perkara lain. Sementara faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai orang tua tunggal yang memiliki tanggungan keluarga.

Usai sidang, Nikita Mirzani terlihat tenang dan sempat tersenyum kepada awak media. Ia menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi putusan tersebut dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

“Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai saja. Masih ada upaya banding dan kasasi,” ujar Nikita kepada wartawan.

Kuasa hukum Nikita menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani.

Kasus ini berawal dari interaksi di media sosial antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada 2021. Nikita diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar agar tidak menyebarkan konten yang dinilai dapat merugikan bisnis kecantikan Reza.

Korban kemudian menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan dengan ancaman yang disampaikan melalui komunikasi digital dan siaran langsung di TikTok.

Atas tindakan tersebut, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan dijatuhkannya vonis ini, pihak Nikita Mirzani memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini menjadi salah satu perkara publik figur yang kembali menyita perhatian masyarakat, terutama terkait penggunaan media sosial dan batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital.