Nikita Mirzani Sampaikan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo
Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita melakukan pemerasan dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk mencicil rumah. Menanggapi dakwaan itu, Nikita menyatakan keberatan dan menilai tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar.

Setelah persidangan selesai, Nikita membacakan surat terbuka yang ia tujukan langsung kepada Presiden Prabowo di hadapan awak media.

"Ini adalah tulisan saya, Selasa 24 Juni 2025, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo yang terhormat," kata Nikita.

Dalam suratnya, ia menyoroti proses hukum yang menurutnya tidak adil dan terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ia miliki.

"Tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan. Bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," lanjutnya.

Nikita menyebut bahwa dirinya justru berperan sebagai pihak yang mengungkap bahaya produk kecantikan tertentu, namun malah berujung menjadi tersangka.

"Saya telah menyelamatkan muka banyak orang Indonesia karena produk berbahaya dan overclaimed. Tapi bukannya mendalami produk tersebut, penyidik dan JPU malah menahan saya," ujarnya.

Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait bahaya produk yang dimaksud, termasuk tidak adanya izin BPOM, jarum suntik tanpa barcode, dan tidak terdaftar secara resmi. Namun, menurutnya, bukti-bukti itu diabaikan oleh penyidik dan jaksa.

Respons Nikita terhadap Dakwaan JPU

Saat ditanya oleh Majelis Hakim mengenai pemahamannya atas isi dakwaan, Nikita kembali menegaskan bahwa ia tidak merasa melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia," ucap Nikita kepada hakim.

Hakim kemudian menegaskan bahwa penilaian terhadap benar atau tidaknya dakwaan akan dibuktikan di tahap pembuktian. Namun, Nikita tetap menyebut sebagian besar isi dakwaan bersifat fiktif.

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," jawabnya lagi.

Majelis Hakim menegaskan agar Nikita memberikan bantahan secara resmi dalam proses pembuktian selanjutnya.

Latar Belakang Kasus

Nikita Mirzani dan rekannya, Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan

  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan resmi dari pihak terdakwa serta menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.