Onadio Leonardo Tak Ditahan, BNN Rekomendasikan Jalani Rehabilitasi di Jaksel
Artis Leonardo Arya atau Onad (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Minggu (2/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan artis Onadio Leonardo (Onad) untuk menjalani rehabilitasi rawat inap, setelah melalui proses asesmen terpadu yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim BNNP DKI Jakarta.

“Surat hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta menyatakan bahwa yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” ujar Budi, Selasa (4/11).

Budi menambahkan, sesuai permohonan keluarga, Onadio Leonardo akan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Ultra, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Sesuai dengan permohonan keluarga, yang bersangkutan akan direhabilitasi di Panti Rehab Ultra, Lebak Bulus,” jelasnya.

Setelah asesmen selesai dilaksanakan, Onadio langsung dirujuk untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di fasilitas tersebut.

“Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” tambah Budi.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa Onadio Leonardo menggunakan narkotika karena mengalami masalah pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Onad dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan sebagai pengedar atau pelaku kriminal.

“Untuk motif penggunaan narkotika oleh OL karena ada permasalahan pribadi. Saat ini statusnya adalah korban penyalah guna narkotika,” ungkap Budi.

Polda Metro Jaya bersama BNNP DKI Jakarta menegaskan bahwa proses rehabilitasi yang dijalankan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis bagi korban penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan pendekatan rehabilitatif dan pemulihan sosial sesuai amanat Undang-Undang Narkotika.

“Rehabilitasi ini diharapkan membantu pemulihan yang bersangkutan dan menjadi langkah pembinaan agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tutup Budi.