Peluang Damai Terbuka, Erika Carlina Minta Pengakuan Tulus dari DJ Panda
Erika Carlina | Foto: istimewa

JAKARTA - Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang perdamaian dengan DJ Panda selagi proses hukum masih berjalan. Meski demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Erika sebagai korban.

“Klien kami pada prinsipnya membuka pintu damai, dengan syarat ada pengakuan yang tulus atas perbuatannya. Mengakui, bukan menyangkal,” ujar Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Faisal membantah anggapan bahwa syarat yang diajukan pihak Erika telah memperlambat proses mediasi. Menurutnya, tidak ada syarat yang bersifat subjektif atau mempersulit.

“Dari pihak Erika sama sekali tidak mengarah ke syarat-syarat subjektif,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peluang perdamaian tetap terbuka selama terdapat itikad baik dari DJ Panda.

“Potensi damai insya Allah ada, tetapi tetap harus dikonfirmasi kepada korban. Dari hasil mediasi hari ini, kami melihat sudah ada itikad baik,” ujar Faisal.

Sebelumnya, Erika tidak dapat menghadiri pertemuan lanjutan terkait restorative justice dengan DJ Panda karena adanya agenda mendadak yang tidak dapat ditinggalkan. Kehadirannya dalam agenda RJ tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum.

“Kami hadir untuk agenda restorative justice yang diajukan saudara DJP beserta kuasanya. Namun klien kami tidak dapat hadir karena satu dan lain hal,” jelas Faisal.

Kasus ini bermula setelah pengakuan Erika Carlina dalam podcast Deddy Corbuzier pada 18 Juli 2025, ketika ia mengungkapkan bahwa dirinya tengah hamil sembilan bulan. Erika mengaku terpaksa mengungkapkan kondisi tersebut karena merasa mendapat ancaman dari mantan kekasihnya, yang diyakini publik sebagai DJ Panda.

Erika menuduh DJ Panda menyebarkan foto hasil USG kandungannya ke grup WhatsApp beranggotakan sekitar 500 orang, serta membuat narasi yang meragukan ayah biologis dari kandungan tersebut. Ia juga menyebut adanya ajakan kepada anggota grup untuk menekan dirinya saat menjelang persalinan.

Merasa terancam dan demi melindungi kandungannya, Erika resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang pengancaman; Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE mengenai ujaran kebencian; serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.