
Nikita Mirzani | Foto: ist
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani.
Berdasarkan laman Direktori Putusan MA yang diakses pada Rabu (23/9), perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 tersebut diputus dengan amar "Tolak PK Terpidana".
Putusan dijatuhkan pada Kamis, 17 September 2026. Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis PK yang diketuai Jupriyadi, dengan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai hakim anggota. Adapun Panitera Pengganti dalam perkara tersebut ialah Agung Darmawan.
Dengan ditolaknya PK, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys serta TPPU.
Kasus tersebut bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita. Dalam perkara itu, Nikita didakwa melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar yang disertai ancaman terhadap reputasi bisnis Reza melalui ulasan negatif di media sosial.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Selain itu, ia dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, Nikita dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara. PT DKI Jakarta juga menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU.
Putusan banding tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sri Andini, dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting sebagai hakim anggota.
Nikita kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Namun, permohonan tersebut ditolak pada Maret 2026.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara kasasi tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis yang diketuai Soesilo, dengan Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. Panitera Penggantinya adalah Nur Kholida Dwi Wati.
Setelah kasasi ditolak, Nikita kembali mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK. MA kini menyatakan permohonan tersebut ditolak, sehingga tidak ada perubahan terhadap hukuman enam tahun penjara yang harus dijalaninya.
Info Detak.co | Kamis, 24 September 2026 
