PN Jaksel Setujui Permohonan Ariel Tatum Ganti Nama
Ariel Tatum | Foto: istimewa

JAKARTA - Aktris Ariel Tatum resmi memperoleh persetujuan pengadilan untuk mengubah nama legalnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa permohonan Ariel Tatum telah diputus dalam persidangan dan hasil putusan telah diunggah ke sistem e-court untuk diproses lebih lanjut.

Dalam permohonan tersebut, Ariel mengajukan perubahan nama legal dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” ujar Halida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Halida menjelaskan, perubahan nama tersebut bukan dimaksudkan untuk meninggalkan identitas sebelumnya. Permohonan diajukan sebagai bentuk penghormatan Ariel kepada kakek dan neneknya yang memberikan nama tersebut.

“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida.

Proses permohonan perubahan nama Ariel Tatum berlangsung relatif singkat setelah didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026. Administrasi perkara hingga pembacaan putusan dilakukan melalui sistem e-court sehingga proses persidangan dapat berlangsung secara daring.

“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” kata Halida.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi nama legal baru sang aktris. Perubahan identitas tersebut selanjutnya akan disesuaikan dalam dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya sesuai putusan pengadilan.