Polda Jatim Tahan Ferry Irawan terkait Kasus KDRT
Ferry Irawan | Foto: istimewa

SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menahan artis Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (16/1/2023) petang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

Ia mengatakan, penyidik Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry Irawan.

"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.

Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.