
Aisar Khaled | Foto: istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, terkait laporan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilayangkan sebuah perusahaan agensi di Indonesia.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso mengatakan laporan terhadap Aisar telah diterima dan kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Menurutnya, penyidik terlebih dahulu akan menyiapkan administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Laporan itu sudah diterima di Polda. Tentunya nanti dari tim penyelidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan, kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan,” kata Onkoseno kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Setelah memeriksa pelapor dan para saksi, penyidik akan menentukan agenda pemeriksaan terhadap Aisar sebagai pihak yang dilaporkan.
“Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi, tentunya ada (pemeriksaan terlapor), nanti akan dijadwalkan oleh penyidik,” ujarnya.
Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026) oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9).
Dalam laporan tersebut, Aisar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari perjanjian investasi antara pihak pelapor dan Aisar yang disebut dibuat pada Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan terdapat kewajiban yang menurut kliennya belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.
Michael menjelaskan, dalam perjanjian tersebut Aisar disebut memiliki kewajiban yang dapat diselesaikan melalui pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan secara langsung di sejumlah acara.
“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” ujar Michael.
Menurut Michael, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Pelapor disebut telah mengirimkan somasi dan berupaya menghubungi Aisar untuk membuka ruang pembahasan.
Namun, menurut klaim kuasa hukum pelapor, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” katanya.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara
Info Detak.co | Rabu, 16 September 2026 
