Polisi Temukan Empat Cartridge Etomidate Saat Tangkap Selebgram Jule
Selebgram Julia Prastini alias Jule | Foto: istimewa

JAKARTA - Polisi mengungkap temuan barang bukti narkoba saat menangkap artis sekaligus selebgram Julia Prastini alias Jule di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada 14 September 2026.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, petugas menemukan empat cartridge saat melakukan pemeriksaan di apartemen. Dari empat cartridge tersebut, tiga di antaranya dalam kondisi kosong atau telah digunakan, sementara satu cartridge masih berisi zat etomidate.

“Pada tanggal 14 September 2024, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan. Di sana kami temukan terdapat empat cartridge, di mana tiga kosong yaitu sisa pakai dan satu masih full terisi zat etomidate,” kata Michael kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Saat diamankan, Jule diketahui berada di apartemen tersebut bersama dua orang rekannya. Polisi memastikan kedua rekannya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan Jule terkait penggunaan zat tersebut.

Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka negatif etomidate.

“JP posisinya pada saat ditangkap itu sedang di apartemen bersama dua orang temannya. Akan tetapi, dua orang temannya tersebut memang tidak mengetahui JP itu melakukan kegiatan apa pun, dan juga dites urine pun yang dua orang ini dinyatakan negatif,” ujar Michael.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Jule sebagai pengguna. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, penyidik kemudian menerapkan mekanisme restorative justice terhadap Jule.

Michael mengatakan, Jule selanjutnya akan menjalani asesmen untuk menentukan proses rehabilitasi.

“Nah, untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, penyidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai, dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” jelasnya.

Untuk proses rehabilitasi, polisi menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“Rehabnya kita serahkan kepada BNNP,” kata Michael.

Michael juga menegaskan bahwa dalam perkara tersebut Jule diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika secara hukum, sehingga penanganannya diarahkan pada proses rehabilitasi.