Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8) malam. | Foto: istimewa

JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8) malam.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika oleh Revaldo.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu, Selasa (25/8).

Revaldo diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler milik Revaldo.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu,” ujar Wisnu.

Seluruh barang bukti bersama Revaldo kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” kata Nasriadi.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Revaldo diketahui bukan kali pertama tersandung perkara narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki sabu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pada 2010, Revaldo kembali ditangkap dalam kasus kepemilikan 62 gram sabu. Selanjutnya, pada 2023, ia kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam perkara narkotika.

Saat penangkapan pada 2023, Revaldo mengaku mengalami relapse atau kambuh dalam penggunaan narkoba. Ia juga menyebut dirinya sebagai pencandu yang memiliki persoalan mental.

Dalam kesempatan tersebut, Revaldo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, teman, dan pihak-pihak yang telah mempercayainya. Ia juga berharap dapat menjalani pembinaan dan terbebas dari ketergantungan narkoba.

Kini, Revaldo kembali menjalani pemeriksaan setelah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.