Rindu Anak dan Kebebasan, Nikita Mirzani Harap Vonis Bebas dari Hakim
Nikita Mirzani | Foto: istimewa

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani berharap mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai menjalani sidang duplik pada Kamis (23/10/2025), Nikita mengungkapkan kerinduannya terhadap anak-anaknya selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu.

“Kangen banget sama anak-anak, pengin tidur bareng lagi di kamar. Mudah-mudahan tanggal 28 nanti apa yang aku harapkan dan doakan bisa terkabul,” ujar Nikita dengan nada haru.

Aktris yang akrab disapa Niki itu mengatakan sudah sangat menantikan hari pembacaan vonis. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil.

“Tanggal 28 ini hari yang paling aku tunggu setelah delapan bulan ditahan. Aku cuma berharap bapak hakim yang mulia bisa bijaksana dan mengadili seadil-adilnya,” ungkapnya.

Menjelang sidang putusan, Nikita tak menampik perasaannya mulai campur aduk.

“Nunggu lama banget, satu hari di dalam tuh rasanya kayak seminggu. Sekarang udah mulai melow, tapi semoga ini tanda masalahku segera selesai,” katanya.

Saat dimintai tanggapan mengenai sikap pihak Reza Gladys yang disebut tidak menginginkan dirinya dijatuhi hukuman berat, Nikita memilih untuk pasrah.

“Aku cuma minta doa dari semuanya, semoga sidang tanggal 28 nanti berjalan lancar. Itu aja,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.

Kasus ini bermula saat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza agar berhenti membuat konten negatif di media sosial. Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).