Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan
Ruben Onsu | Foto: istimewa

JAKARTA - Polisi menyebut korban dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat selebritas Ruben Onsu mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. Dana tersebut disebut diberikan kepada Ruben sebagai modal investasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan uang senilai Rp3,5 miliar tersebut merupakan dana milik korban yang diserahkan untuk keperluan investasi.

“Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Iskandarsyah, korban tertarik berinvestasi setelah menerima tawaran dari Ruben pada Februari 2025. Korban kemudian menyerahkan dana sesuai kesepakatan untuk diinvestasikan.

“Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” ujarnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Dalam perkara ini, Ruben dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan sejumlah dana untuk diinvestasikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, Ruben disebut memiliki usaha yang kemudian ditawarkan kepada korban sebagai peluang investasi.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Namun, setelah tiba waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Dana pokok investasi juga belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.

Setelah menetapkan Ruben sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Joko mengatakan pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan. Namun, ia belum memastikan apakah surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada Ruben.

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” katanya.

Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan penggunaan dana investasi dan pemenuhan unsur pidana berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.