
Foto: istimewa
JAKARTA - Pihak Paula Verhoeven menghadirkan seorang Ahli Forensik Digital (TI) bernama Abimanyu dalam sidang perceraian dengan Baim Wong.
Dalam agenda kali ini, Abimanyu menjelaskan tentang sebuah rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti dalam sidang perceraian tersebut.
Menurut penjelasan Abimanyu, ada pertikaian antara Baim dengan Paula dalam rekaman CCTV tersebut.
"Di dalam saya diminta untuk memberikan penjelasan mengenai adanya rekaman CCTV kegiatan di suatu ruangan. Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan, di mana terjadi ada semacam pertikaian antara kedua belah pihak (Baim dan Paula)," ujar Abimanya pada Kamis (27/2).
Abimanyu menjelaskan adanya perbedaan pendapat antara sejoli ini hingga akhirnya terlibat cekcok.
"Kemudian ya karena saling silang pendapat, nanti yang bersangkutan mungkin bisa menjelaskan sesuatu tersebut. Kemudian menjadi pokok pembicaraan yang jadi keras sehingga membuat salah satu pihak sangat marah," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak pria disebutkan berbicara keras kepada wanita. Sementara itu, pihak wanita hanya diam dan tampak lebih tenang.
"Jadi yang pihak prianya tersebut bicara keras kepada wanita kemudian ada suatu bentak-bentakan, ada suatu bicaranya agak kencang sehingga membuat suasana jadi semakin tidak kondusif dan dari perbuatan tersebut. Kalau yang wanita ya diam aja. Dia ngomong tenang, tetapi yang ini agak keras karena diam aja, mungkin jadi ada membuat yang prianya jadi pengin intens untuk berinteraksi dengan yang wanitanya untuk ngomong gitu ya, minta respons sampai kemudian terjadi kontak tubuh ya secara keras," bebernya.
Siapa sangka, Abimanyu mengatakan pihak wanita sampai terpental karena mendapatkan kontak fisik dari pria.
"Ya di situ ada kontak, ya okelah pihak pria (yang melakukan). Kemudian pihak wanitanya sampai terpental karena hal tersebut, lalu juga ada kontak, jadi melakukan sesuatu ke kepalanya yang wanita. Sehingga dengan pergerakan tangan yang membuat kepala wanita sampai kayak kedorong ke depan," ungkapnya.
Sayangnya, Abimanyu tidak bisa menyimpulkan apakah kejadian tersebut termasuk KDRT atau tidak karena dirinya bukan pakar hukum melainkan ahli telematika.
"Silakan diterjemahkan kalau saya bahasanya bahasa telematika. Jadi kalau gini, kalau bahasa telematikanya kita melihat bahwa itu terjadi adanya suatu kontak kekerasan sampai ada suatu terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan silakan itu secara pakar hukum nantinya menilai. Tetapi kalau di bahasa telematika kita melihat ada suatu bukti, suatu kontak keras di CCTV. Di CCTV bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental," pungkasnya.