Aktris sekaligus istri Harvey yakni Sandra Dewi, akan dihadirkan dalam persidangan. "Tentu para saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan ke depan persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (1
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memanggil para saksi yang disebut dalam berkas perkara terdakwa Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Aktris sekaligus istri Harvey yakni Sandra Dewi, akan dihadirkan dalam persidangan. "Tentu para saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan ke depan persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
nama Sandra Dewi disebut dalam berkas perkara dakwaan suaminya. Sandra diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Terkait informasi ini, menurut Harli, akan dibuktikan lebih jauh dalam persidangan. Nantinya, JPU dan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan melakukan pembuktian terhadap setiap dakwaan.
"Di situlah semua terbuka dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, hingga saatnya Majelis Hakim membuat keputusan," kata dia.
Jika nantinya, Sandra Dewi terbukti menerima uang miliaran itu, tentu penyidik akan melakukan pendalaman lanjutan. "Semua fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dijadikan bahan pendalaman, kajian bagi penyidik," sambungnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan Harvey Moeis, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung RI turut menyebut nama Sandra Dewi. Sandra diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya. Dalam surat dakwaan, dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.