
Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R
JAKARTA - Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Harvey Moeis, secara resmi mengajukan permohonan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Permohonan keberatan ini diajukan melalui jalur hukum berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik atas aset yang dirampas negara.
Dalam permohonannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa sejumlah aset yang kini disita oleh Kejaksaan Agung tidak terkait dengan tindak pidana yang menjerat suaminya, dan diperoleh secara sah, baik melalui pembelian pribadi, hadiah, maupun hasil kegiatan endorse sebagai publik figur.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya, aset diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdapat perjanjian pisah harta (prenuptial agreement) sebelum pernikahan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Selasa (21/10).
Permohonan keberatan ini terdaftar dalam perkara nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan tiga pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sidang perkara tersebut saat ini masih dalam tahap agenda pembuktian. Pada persidangan terakhir yang digelar Jumat lalu, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rohmanto.
Terkait permohonan keberatan tersebut, Andi Saputra menjelaskan bahwa keputusan dikabulkan atau tidaknya pengembalian aset merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim berdasarkan penilaian hukum dan bukti yang diajukan di persidangan.
Adapun sebagian aset yang dimohonkan keberatan untuk dikembalikan oleh Sandra Dewi antara lain:
-
Sejumlah perhiasan
-
Dua unit kondominium di Gading Serpong
-
Rumah di Kebayoran Baru (Pakubuwono)
-
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
-
Rekening tabungan yang diblokir
-
Sejumlah tas mewah
Permohonan ini diajukan menyusul putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025, yang menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, disertai denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama dua hakim anggota.
Sandra Dewi menekankan bahwa langkah hukum ini semata-mata untuk melindungi hak-haknya sebagai pihak ketiga yang tidak terkait dalam perkara pokok, dan berharap pengadilan dapat menilai secara objektif.