Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Wanprestasi, Sidang Perdana Digelar 13 Oktober
Sarwendah dan Ruben Onsu | Foto: ist

JAKARTA - Sarwendah mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau pelanggaran terhadap kesepakatan dalam sebuah perjanjian.

Gugatan Sarwendah didaftarkan pada 28 September 2026 dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Sarwendah tercatat sebagai penggugat dan menunjuk Jaenudin, SH sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, Ruben Samuel Onsu tercatat sebagai tergugat. Sarwendah juga mencantumkan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.

Informasi mengenai gugatan tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki.

"Benar, gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," kata Richard, Rabu (30/9/2026).

Menurut Richard, perkara tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada 13 Oktober 2026. Pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Richard menjelaskan, perkara yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan dugaan wanprestasi terhadap kesepakatan yang dituangkan dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," ujar Richard.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Ruben Onsu terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Minola Sebayang dan pihak Ruben juga masih dilakukan.

Gugatan perdata terbaru ini menambah rangkaian persoalan hukum yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah keduanya resmi berpisah.

Persoalan tersebut sebelumnya berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan pascacerai yang dituangkan dalam Akta 39.

Seiring berjalannya waktu, persoalan tersebut berkembang ke sejumlah isu lain, termasuk pengaturan waktu pengasuhan anak, nafkah, hingga perkara terkait hak asuh.

Kini, persoalan keduanya kembali bergulir melalui jalur hukum setelah Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana perkara dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026