Tidak Ditahan, Ini Alasan Bareskrim soal Kasus Lisa Mariana
Lisa Mariana | Foto: Ondang

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lisa Mariana, meskipun status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Keputusan tersebut diambil karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tidak mencapai lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun, sehingga penahanan terhadap Lisa tidak diperlukan untuk saat ini,” ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Rizki menjelaskan, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman masing-masing sembilan bulan hingga empat tahun penjara.

Sebelumnya, Lisa telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, penyidik memberikan 44 pertanyaan kepada Lisa.

“Fokus pertanyaan seputar kronologi dan riwayat kasus,” kata Jhonboy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, usai pemeriksaan.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah klaim di media sosial bahwa dirinya dihamili oleh Ridwan Kamil setelah bertemu di salah satu hotel di Palembang pada Juni 2021. Ridwan Kamil kemudian membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.