Tiga Kali Ajukan Cerai, Andre Taulany Tegaskan Sudah Tak Sejalan dengan Istri
Andre Taulany dan Erin | Foto: istimewa

JAKARTA - Artis dan komedian Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada 9 April 2025, dengan nomor perkara 1673/PDTG/2025/PA.Tgr. Ini menjadi kali ketiga Andre melayangkan permohonan cerai kepada sang istri.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui kanal YouTube pada Senin (4/8/2025), Andre mengungkapkan bahwa alasan utama gugatan cerai kali ini adalah karena ketidakcocokan yang telah berlangsung lama serta komunikasi yang telah terputus.

"Sudah tidak ada komunikasi juga," ujar Andre singkat.

Pada gugatan sebelumnya, Andre sempat menyatakan bahwa perbedaan prinsip antara dirinya dan Erin sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk bercerai bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan.

"Kita sudah lama beda prinsip, mungkin 10 tahun lebih. Karena enggak mungkin saya tiba-tiba mengajukan gugatan kalau sebelumnya tidak ada usaha perbaikan," ungkapnya saat itu.

Menanggapi isu perselingkuhan dan keberadaan orang ketiga yang sempat mencuat, ayah dua anak itu membantah tegas rumor tersebut.

"Murni karena kita berdua sudah tidak cocok lagi, dan enggak ada itu (perselingkuhan dan pertengkaran)," tegasnya.

Sebagai catatan, gugatan cerai pertama Andre terhadap Erin yang diajukan pada 19 September 2024 ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa konflik yang disampaikan oleh Andre tidak cukup kuat untuk membuktikan keretakan rumah tangga secara terus-menerus.

"Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim, argumen yang disampaikan oleh pemohon terkait adanya konflik dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus tidak terbukti. Pemohon dan termohon hanya mengalami masalah komunikasi," jelas Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.