JAKARTA - Sopir angkutan online masih belum menerima Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sejumlah sopir angkutan online beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut revisi aturan tersebut. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, Permenhub 108/2017 sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan terhadap angkutan online. Ia meminta tak perlu ada polemik yang lebih panjang. Jenderal bintang dua itu menegaskan, setiap angkutan umum yang dipesan secara online tetap harus aman dan resmi. "Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya seperti angkutan omprengan," kata dia, Kamis (15/2). Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada November 2017. Permenhub mengatur sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Hingga kini aturan tersebut belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (ENA)
Trending
NASIONAL
Kakorlantas: Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Seperti Omprengan
Nasional / Minggu, 18 Februari 2018
Nasional Lainnya
Senin, 22 April 2024
Kemenag: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan...
Senin, 22 April 2024
Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo, Tingkatkan Akses dan Produktivitas
GORONTALO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/04/2024), meresmikan pelaksanaan...
Senin, 22 April 2024
Tim DVI Polri Identifikasi Korban Kebakaran Ruko Mampang
JAKARTA - Kebakaran bangunan ruko lima lantai di daerah mampang Prapatan Raya pada Kamis (18/4)...
Senin, 22 April 2024
Jemaah Mulai Terbang ke Saudi 12 Mei 2024 dan Ini Rencana Perjalanan Hajinya
JAKARTA - Tahap pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M selesai pada 5 April...
Dunia Dalam Lensa
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Popular
Makan Siang Bareng Menlu Singapura, Anies Banjir Pujian dari Warganet
Sabtu, 27 April 2024
Anies Baswedan Bisa Berbuat Lebih Membangun Bangsa jika Punya Kewenangan Publik
Jumat, 26 April 2024